|
Drs.HM.Kurniadi
18 - 01 - 2012
|
MASJID SEBAGAI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMMAT
MASJID
SEBAGAI PEMBERDAYAAN EKONOMI
KELUARGA PRASAKINAH
Jamaah masjid bervariasi dari segi kesejahteraannya, ada yang kaya ada yang miskin, ada yang wajib zakat ada yang mustahik zakat. Disamping sebagai pusat ibadah serta pembinaan mental spiritual warga sekitar, Masjid juga dapat menjadi penggerak upaya perbaikan kondisi jamaahnya yang secara ekonomi belum atau kurang dapat memenuhi kebutuhan dasar material; sandang, pangan dan papan, pendidikan serta kesehatan bagi keluarganya.
Dalam hal ini, Pengurus masjid bertindak sebagai motivator sekaligus fasilitator, gerakan upaya perbaikan ekonomi jamaahnya, dengan menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan, yang pada gilirannya, gearakan ini akan berdampak pada peningkatan kemakmuran masjid itu sendiri.
Untuk itu, Masjid sebagai sebuah lembaga perlu mengetahui keadaan jamaahnya secara lebih konprehensip.
Data data yang diperlukan mengenai jamaah adalah
1. Data Keluarga; mana yang keluarga miskin ( Prasakinah ), mana yang keluarga kaya.
2. data taksiran potensi zakat yang ada di kalangan jamaah.
3. data potensi calon mustahik ( berusaha ) dari kalangan jamaah, dan
4. data calon muzakki atau jamaah yang potensial sebagai muzakki,
Disamping itu, juga perlu didapat gambaran mengenai;
1. analisis pasar dan
2. prediksi produk barang atau jasa yang menjadi kebutuhan pasar,
3. potensi atau peluang pengembangan usaha,
4. jaringan pemasaran,
5. persaingan usaha, dsb.
Pembinaan terhadap para mustahik atau jamaah yang perlu diberdayakan, dilakukan menyangkut;
1. pengenalan dan pengembangan potensi diri ( dari aspek ekonomi )
2. .minat, dan semangat,
3. keterampilan,
4. confidensial ( dipercaya)
5. serta kemampuan managerial usaha
Sedangkan terhadap para calon muzakki menyangkut;
1. mental beragama,
2. kesadaran dan kesediaan untuk membantu,
3. kesediaan mereformasi pola penyaluran zakat, dan Sadaqah,
4. kesediaan memberikan pinjaman untuk modal
5. ataupun investasi ( mudharobah )
Memilah dan memilih Sasaran.
1. Dari data awal mengenai kondisi Jamaah masjid, Pengurus dapat memilah atau mengelompokkan jamaah warga binaan,
2. berapa dan sesiapa saja jamah yang semestinya mendapat bantuan dan
3. siapa-siapa pula yang mestinya mengulurkan bantuan atau muzakki.
Tahap awal dipilih beberapa orang yang
1. rajin ke masjid,
2. dimasyarakat dikenal baik dan jujur,
3. penduduk menetap.
4. Punya rencana usaha atau penggunaan modal yang jelas dan sangat mungkin meng-untungkan/visibel.
IJMA
Jamaah yang memerlukan bantuan modal;
1. membentuk Kelompok Ikatan Jamaah Masjid ( IJMA ) yang akan bergerak untuk usaha bersama guna perbaikan ekonomi mereka sendiri, dalam kelompok kecil misal sepuluh orang setiap kelompok IJMA, ( semacam embrio koperasi )
2. Setiap IJMA ada pengurusannya; Ketua, Sekretaris, serta bendahara, dan anggota-anggota,
3. Orang yang sudah punya usaha bisa menjadi anggota dengan harapan ybs dapat membantu anggota lain untuk memulai usaha dengan cara kongsi pada usahanya yang sudah berjalan.
4. juga menyelenggarakan pembukuan keuangan, notulen rapat, cap stempel dan administrasi lainnya dll.
5. Kelompok IJMA dapat diberi nama dengan nama - nama yang menggambarkan semangat atau jiwa optimisme atau bisa juga sama dengan nama masjidnya.
Dengan berkelompok, lebih gampang menarik kepercayaan orang kaya untuk membantu.
karena itu meraka harus bersepakat dan saling percaya untuk menjalani skenario bersama,
PENGGUNAAN DANA
Bagi Anggota IJMA yang memerlukan nmodal dapat menggunakan dana yang sudah masuk ke kelompok.
Penggunaan dana tidak boleh menyimpang dari rencana usaha yang sudah dituangkan dalam proposal ( prinsipnya untuk modal usaha )
Penggunaan modal bisa untuk usaha kongsi, tapi bisa pula usaha perorangan,
Dalam menentukan prioritas siapa yang akan menggunakan dana modal lebih awal, bisa ditentukan dengan cara ;
1. Siapa yang rencana usahanya sangat memungkinkan untuk meraih keuntungan.
2. Jelas dimana kediamannya.
3. Yang paling jujur dan dapat diberi amanah untuk menerima bantuan modal ( tandanya suka sholat berjamaah )
4. Yang paling cakap untuk mengelola usaha, sehingga modal yang dipinjamkan tidak gampang habis dengan sia-sia.
5. Usaha yang akan diberi modal, jalas rencana kegiatannya, apa yang diusahakan, dimana tempat usahanya, dimana pemasaran, konsumennya, predeksi omzet dan provitnya.
PENGEMBALIAN dan BAGI HASIL
Setelah usahanya berjalan, ada keuntungan, dan kebutuhan dasar keluarganya sudah mulai terpenuhi, modal dikembalikan secara cicilan ke kelompok, dengan cara-cara yang tidak mematikan usaha yang sudah dirintisnya. Disepakati bersama berapa besaran (% ) dari keuntungan yang disetorkan untuk pengembalian modal.
Disamping itu, bila pegembalian modal sudah selesai, juga berinfaq untuk dana kelompok agar modal kelompok semakin bertambah. Infaq dari keuntungan ditentukan sesuai tuntunan fiqh mudharobah, agar terhindar dari praktik riba. Disepakati bersama berapa besaran (% ) dari keuntungan yang diinfaqkan kepada kelompoknya sebagai bentuk bagi hasil.
Bila dana modal belum cukup untuk semua anggota, maka penggunaannya diberikan secara bergilir, didahulukan mana yang paling memerlukan dan predeksi usahanya lebih menguntung kan, dengan catatan bahwa penggiliran itu tidak boleh mematikan usaha yang sudah berjalan oleh pemakai modal sebelumnya.
PENGGILIRAN MODAL
Dengan adanya infaq dari yang sudah mulai berhasil, maka jumlah dana akan berkembang, digabung dengan sebagian dari pengembalian modal yang sudah terhimpun pada kelompok, maka anggota lainpun bisa mendapat giliran menggunakan dana, tanpa resiko mematikan usaha yang sudah dirintis oleh pemakai modal sebelumnya.
Anggota, yang karaena satu dan lain hal, misalnya kaya mendadak, hingga tidak terlalu membutuhkan pinjaman modal lagi, ia kembalikan modal itu untuk dipakai oleh Prasakinah yang baru bergabung kedalam IJMA.
PENGEMBANGAN MODAL
Penyaluran zakat atau bantuan lainnya kepada warga melalui kelompok itu dapat pula memperbesar modal hingga kemampuan usaha jadi meningkat pula, atau jumlah anggota dapat bertambah bahkan IJMA baru dapat dibentuk lagi dan diberi dana.
Bantuan tambahan modal bisa diperoleh dari berbagai sumber, diantaranya ;
1. Stimulans dari Pemerintah Daerah, Depsos, Perindagkop dll ).
2. BAZ.
3. Community Depelopmen dari perusahaan yang ada disekitarnya.
4 Perusahaan Bapak angkat,
Bantuan itu bisa berupa pinjaman modal yang mesti dikembalikan, atau Bantuan hibah.
Jika Bantuan Berupa Pinjaman.
Masjid yang dananya bersaldo besar, sementara belum ada penggunaan yang mendesak, untuk sementara waktu dapat dipinjamkan kepada jamaah anggota IJMA yang memerlukan modal usaha.
MODAL KELOMPOK DARI PINJAMAN DAN PNGEMBALIANNYA.
Kalau modal berasal dari zakat atau hibah, tentunya bisa menjadi hak mutlak dari para anggota, tapi;
Kalau berupa pinjaman, tentunya mesti ada pengembalian, Bagaimana dan lewat mana pengembaliannya, apa konpensasinya bagi pemilik modal ? Tentu harus ada kesepakatan, misalnya;
1. Dana yang dipakai dikembalikan dalam waktu 10 bulan ( umpama ) dengan konpensasi kepada pemilik modal dalam bentuk bagi hasil ( umpamanya 5 % ) dari keuntungan
2. Anggota pemakai dana, mengembalikan dana itu secara angsuran, diserahkan kepada kelompok berikut bagi hasilnya.
3. Pengurus kelompok IJMA mengatur pengembalian itu kepada pemilik modal atau penggunaan kembali oleh anggota lainnya dari kelompok itu yang juga memerlukan.
4. Pemilik modal dapat terus membiarkan modal itu bergulir di kalangan anggota dalam kelompok itu, atau,
5. Dapat pula diserahkan / digulirkan kepada kelompok baru.
PENGAWASAN
Setiap anggota IJMA yang memakai dana itu, maka ia merasa bahwa;
a. Dari Rp. 500.000 yang ia pakai, hanya Rp.50.000 ( 10 % ) yang milik pribadinya sendiri, sedangkan yang 450.000 adalah milik orang lain yang ia pinjam.
b. Setiap anggota yang memakai dana merasa bahwa ia diawasi oleh 9 orang anggota lainnya.
c. Anggota IJMA juga merasa diawasi oleh para muzakki dan pengurus masjid yang membantu dan membina mereka.
KEMAKMURAN MASJID.
Anggota IJMA bertanggung jawab untuk memakmurkan masjid dengan sholat berjamaah, karenanya IJMA bermarkas di sekitar masjid , sehingga anggota IJMA menjadi kelompok inti Jamaah masjid yang memegang teguh komitmen untuk sholat berjamaah setiap saat, selagi tidak uzur.
Pertemuan anggota IJMA dilakukan di serambi masjid atau langgar ( umpananya ) antara magrib dan isya ) sekaligus sholat berjamaah
BILA ZAKAT DISALURKAN TIDAK MELALUI BAZ
UU No. 38 Tahun 1999 Tentang Zakat menentukan bahwa yang berwenang memungut zakat adalah
BAZ dan LAZ. Pengurus Masjid tidak berwenang. Tapi kenyataan, tidak semua zakat diserahkan kepada BAZ/LAZ, tapi diserahkan sendiri oleh Muzakki lagsung kepada mustahik pilihannya atau melalui
Badan Amil Zakat Fitrah yang dibentuk setiap penghujung bulan Ramadhon disetiap masjid atau langgar.
Karenanya Masjid dapat bergerak untuk MEMOTIVASI kepada para Muzakki yang sikapnya seperti itu agar :
a. Zakatnya dibagikan kepada warga sekitar, diutamakan bagi jamaah masjid dimana Muzakki itu bermuqim dan turut menjadi jamaah, dan
b. Prioritas kepada orang yang memerlukannya untuk modal usaha,
c. lebih diutamakan lagi bagi jamaah yang tergabung dalam IJMA, disalurkan melalui kelompoknya guna pengembangan usaha, karena
Penyaluran zakat tidak boleh keluar lingkungan muqimnya muzakki selagi masih ada fakir miskin di lokasi itu.
Zakat untuk konsumtif pada saat tanggap darurat tidak diabaikan,
KORBAN UNTUK MODAL IJMA
a. Orang kaya berkorban, 7 anggota satu sapi/satu keluarga satu kambing.
b. Sapi atau kambing korban dibeli lebih awal,
c. Tidak dipotong, tapi dipinjamkan dulu kepada kelompok IJMA yang berminat memeliharanya.
d. Setelah beranak
e. Anaknya disedaqahkan kepada siangon
f. baru induknya dikembalikan kepada pemilik untuk dipotong sebagai korban.
Hal ini sangat tergantung pada kesediaan orang kaya untuk mendahulukan pembelian Sapi/ kambing korbannya serta kepercayaannya kepada anggota IJMA.
Biarkan sejenak, anggota kelompok binaan itu ,merasakan manfaatnya. Berikutnya Biarkan mereka yang bicara, kampanye akan dijalankan oleh fakta yang terjadi, hingga orang bisa melihat dengan nyata APA BUKTINYA.
IKATAN JAMAAH MASJID (IJMA ) ALJIHAD
DESA SAMBALIUNG KECAMATAN PENAJAM
PERMOHONAN
BANTUAN MODAL BERGULIR
TAHUN 209
Kelompok Keluarga Prasakinah IJMA Al Jihad Desa Sambaliung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Pasir Utara, dibentuk dalam rapat tangal 30 Maret 2009.
Kelompok ini terdiri 10 ( sepuluh ) orang, dengan susunan sbb ;
Pelindung/Penasehat : 1. Ketua RT…..
2. Pengurus Masjid Al Jihad Sambaliung.
Ketua : Uriansyah
Sekretaris : Kholik
Bendahara : Anis
Anggota : 1. Amay
2. Bejo
3. Ramli
4. Rahmat
5. Tukimin
6. Jamal
7. Surianata
Pusat Kegiatan
Kelompok Keluarga Prasakinah IJMA Al Jihad bdrpusat di Masjid Al Jihad, Desa Sambaliung Kecamatan Penajam.
Rencana kegiatan.
Kelompok ini berencana mengembangkan kegiatan yang bersifat spiritual dan ekonomi.
Rencana kegiatan spiritual
rencana kegiatan utamanya adalah bersama sama mengembangkan tangung jawab moral untuk memakmurkan masjid Al Jihad dengan sholat berjamaah, peningkatan pengetahuan agama dsb.
Rencana kegiatan ekonomi
Disamping itu, kelompok ini juga akan bekerjasama megembangkan usaha untuk meningkatkan ekonomi keluarga masing masing.
Rencana, usaha masing masing anggota, jenis usaha, modal awal yang diperlukan, pemasara, dan perkiraan keuntungan yang bisa diperoleh adalah sbb ;
1. Uriansyah, usaha Tambak Ikan Nila, diatas lahan sendiri, modal awal Rp. 1500.000, pemasaran di pasar tradisional Sambaliung. Keuntungan diperkirakan mencapai 100 % setiap kali panen, dengan kemampuan produksi 4 kali panen setahun. Rencana pengembalian modal 20 % dari keuntungan setelah panen kedua.
2. Kholik, usaha Tambak Ikan Nila, diatas lahan sendiri, modal awal Rp. 2.000.000, pemasaran keliling . Keuntungan diperkirakan mencapai 100 % setiap kali panen, dengan kemampuan produksi 4 kali panen setahun. Rencana pengembalian modal 20 % dari keuntungan setelah panen kedua.
3.
4. Anis dan Amay usaha Tambak Ikan Nila, diatas lahan pinjam pakai, modal awal Rp. 3.000.000, pemasaran di pasar suply ke warung warung makan. Keuntungan diperkirakan mencapai 100 % setiap kali panen, dengan kemampuan produksi 4 kali panen setahun. Rencana pengembalian modal 20 % dari keuntungan setelah panen kedua.
5. Jamal, usaha Tambak Ikan Nila, diatas lahan pinjam pakai, modal awal Rp. 3.000.000, pemasaran di suply ke warung warung makan. Keuntungan diperkirakan mencapai 100 % setiap kali panen, dengan kemampuan produksi 4 kali panen setahun
6. Bejo, Ramli, Rahmat, Tukimin, usaha kerajinan meubel ( pengembangan usaha keluarga menjadi usaha kongsi ), diatas tanah sendiri, modal awal 7.000.000,pemasaran, memasok kontraktor bangunan perkantoran, pemerintah dan rumah tangga. Rencana pengembalian modal 10 % dari keuntungan setelah terima pembayaran order pertama.
7. . Surianata, Ojek, Seputar kota Penajam, modal awal 8.000.000 ( motor scund ) keuntungan bersih 25.000 perhari. Rencana pengembalian modal Rp……..setiap minggu.
Total dana yang ddibutuhkan untuk kegiatan ekonomi sebesar Rp. 24.500.000
Swadana Rp. 9.500.000.
Mengetahui
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan
Penajam, 3 April 2009. Ketua
…………………………………….
…………………… …………………………………..
|