PPU – Kapolres PPU AKBP Sugeng Utomo mengaku belum dapat memproses Kepala Desa Girimukti, pelaku pengrusakan di Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) Girimukti.
Menurut sugeng, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, dimana kades dapat dipanggil untuk diperiksa harus melalui persetujuan kepala daerah setempat. sehingga pihaknya menunggu surat permintaan pemanggilan terhadap Kades Girimukti yang sudah diberikan pada tanggal 21 Januari 2012, disetujui oleh Bupati PPU. Baru dapat melakukan pemenggilan dan pemeriksaan terhadap Kades Girimukti tersebut.
Selain itu, lanjut Sugeng, pihaknya juga tidak memiliki kewenangan untuk memanggil paksa, karena tidak ada peraturan yang mengatur terkait kewenangan pemanggilan paksa terhadap kades girimukti tersebut. Namun, surat persetujuan pemanggilan kades girimukti yang dilayangkan polres, hingga saat ini belum mendapat jawaban dari Bupati PPU.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Girimukti mengamuk di Kantor BPD Girimukti pada bulan Januari lalu. karena tidak menerima saran dari BPD , terkait hilangnya uang Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 20 juta.Dimana Kades Girimukti, melakukan pengerusakan dengan membanting meja tamu, dan menendang tempat sampah. Hal tersebut, membuat BPD merasa dilecehkan dan melaporkan perbuatan kades kepihak Polres PPU.
(bagus purwa/na)





















