Bontang - Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kaltim menetapkan Ramlan sebagai Pengganti Antar Waktu, pasca mundurnya Ketua KPU Kota Bontang Adib Mulyadi, Kamis (15/9) siang.
Sekretaris KPU Kota Bontang Bambang Cipto Mulyono mengatakan, penetapan ini berdasarkan hasil akhir seleksi penerimaan anggota KPU Kota Bontang tahun 2009 lalu, yang menempatkan Ramlan di posisi ke enam dari 5 anggota KPU yang resmi dilantik 2 tahun lalu.
Adapun untuk proses pelantikan menurut bambang, dijadwalkan berlangsung pekan depan melalui rapat pleno penentuan ketua definitif KPU Kota Bontang, dengan sisa masa jabatan hingga Januari 2012 mendatang.
(kartika anwar/na)




















