Balikpapan - Bagian Hukum Pemkot Balikpapan menargetkan, penyelesaian draft peraturan walikota tentang aturan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan sosial, pada April ini.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan, Daud Pirade mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pembuatan draft perwali tersebut, dan tinggal diserahkan ke Walikota Balikpapan.
Menurut Daud, Draft Peraturan Walikkota itu mengenai mekanisme pemberian bansos dan pertanggungjawabannya, termasuk kategori penerima bantuan sosial.
Diantaranya, tempat ibadah dan organisasi kemasyaratan pemuda, juga harus memiliki struktur organisasi yang jelas dan telah terdaftar, di kantor kesatuan bangsa dan politik.
Daud menambahkan, untuk sementara pihaknya masih menunda pencairan dana bansos, sebelum mendapatkan persetujuan dari walikota. draft peraturan walikota ini akan diserahkan ke DPRD Balikpapan untuk ditetapkan melalui sidang paripurna.
(zhaki fuad/na)




















